PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAGKAL PETIR / GROUNDING PEMBUMIAN

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAL PETIR MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIAPERATURAN MENTERI TENAGA KERJANO. PER. 02/MEN/1989TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

MENTERI TENAGA KERJA:
Menimbang :
a.bahwa tenaga kerja dan asal produksi yang berada ditempat kerja perlu dijaga keselamatan serta produktivitasnya.
b.bahwa sambaran petir bisa menimbulkan bahaya baik energi kerja serta orang lainnya yang berada ditempat kerja serta bangunan serta isinya.
c.bahwa buat itu perlu diatur ketentuan mengenai instalasi penyalur petir serta pengawasannya yg ditetapkan dalam suatu Peraturan Menteri.
Mengingat :
1.undang-undang No. 3 Th. 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhaa No. 33 Th. 1948 menurut Republik Indonesia.
2.undang-undang No. 14 Th. 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.
3.undang-undang No. 1 Th. 1970 mengenai Keselamatan Kerja.
4. Keputusan Presiden R.I No. 64/M Tahun 1988 tentang Pembentukan Kabinet pembangunan V.
5.peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi serta Koperasi No. PER-03/MEN/1978 mengenai Persyaratan Penunjukan dan Wewenang dan Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan serta Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
6.peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-03/IVIEN/1984 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan terpadu.
7.peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/ MEN/1987 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud menggunakan :
a.direktur adalah Pejabat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 mengenai Keselamatan Kerja;
b.pegawai Pengawas merupakan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sang Menteri Tenaga Kerja;
c. Ahti Keselamatan Kerja merupakan Tenaga Tehnis berkeahlian khusus menurut luar Departemen Tenaga Kerja yg ditunjuk sang Menteri Tenaga Kerja buat mengawasi ditaatinya Undang-undang No. L Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
d.pengurus ialah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab penuh terhadap loka kerja atau bagiannya,yg berdiri sendiri;
e.pengusaha ialah orang atau badan aturan misalnya yg dimaksud pasal 1 ayat (3) Undang-undang No. I Tahun 1970;
f. Tempat kerja adalah tempat sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (1) Undang undang No. 1 Tahun 1970;
g.pemasang instalasi penyalur petir yg selanjutnya disebut Instalasi adalah badan aturan yg melaksanakan pemasangan instalasi penyalur petir;
h.instalasi penyalur petir ialah seluruh susunan wahana penyalur petir terdiri atas penerima (Air Terminal/Rod), Penghantar penurunan (Down Conductor), Elektroda Bumi (Earth Electrode) termasuk perlengkapan lainnya yang merupakan satu kesatuan berfungsi buat menangkap muatan petir serta menyalurkannya kebumi;
i.penerima artinya alat-alat serta atau penghantar dari logam yg menonjol lurus keatas dan atau mendatar guna menerima petir;
j.penghantar penurunan merupakan penghantar yg menghubungkan penerima menggunakan elektroda bumi;
k.elektroda bumi adalah bagian berdasarkan instalasi penyalur petir yg ditanam serta kontak langsung dengan bumi;
l.elektroda grup adalah beberapa elektroda bumi yang dihubungkan satu dengan lain sehingga adalah satu kesatuan yg hanya disambung dengan satu penghantar penurunan;
m.daerah proteksi ialah wilayah dengan radius tertentu yg termasuk pada proteksi instalasi penyalur petir;
n.sambungan adalah suatu kontruksi guna menghubungkan secara listrik antara penerima menggunakan penghantar penurunan, penghantar penurunan dengan penghantar penurunan dan penghantar penurunan dengan elektroda bumi, yang dapat berupa las, klem atan kopeling;
o.sambungan ukur artinya sambungan yang terdapat pada penghantar penurunan menggunakan sistem pembumian yg dapat dilepas buat memudahkan pengukuran tahanan pembumian;
p.tahanan pembumian merupakan tahanan bumi yang harus dilalui oleh arus listrik yang asal berdasarkan petir pada waktu peralihan, dan yang mengalir menurut elektroda bumi kebumi dan pada penyebarannya didalam bumi;
q.massa logam merupakan massa logam pada maupun massa logam luar yg merupakaa satu kesatuan yang berada didalam atau pada bangunan, misalnya perancah-perancah baja, lift, tangki penimbun, mesin, gas dan pemanasan menurut logam serta penghantar penghantar listrik.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAL PETIR
IJIN DISNAKER< > PENANGKAL PETIR
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NO. :PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

Pasal 2

(1) Instalasi penyalur petir harus direncanakan, dibentuk, dipasang serta dipelihara sinkron menggunakan ketentuan pada Peraturan Menteri ini dan atau standart yang diakui;
(dua) Instalasi penyalur petir secara generik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

a.kemampuan perlindungan secara tehnis;
b.ketahanan mekanis;
c.ketahanan terhadap korosi;
(3) Bahan dan konstruksi instalasi penyalur petir harus bertenaga serta memenuhi kondisi,
(4) Bagian-bagian instalasi penyalur petir harus mempunyai pertanda output pengujian dam atau sertifikat yg diakui.
Pasal 3

Sambungan-sambungan wajib merupakan suatu sambungan elektris, nir terdapat kemungkinan terbuka dan bisa menunda kekuatan tarik sama dengaa sepuluh kali berat penghantar yang menggantung dalam sambungan itu.
Pasal 4

(1) Penyambungan dilakukan dengan cara:
a. Dilas.
b.diklem (plat k1em, bus kontak klem) dengan panjang sekurang-kurangnya 5 cm;
c.disolder dengan panjang sekurang-kurangnya 10 centimeter serta khusus buat peng-hantar penurunan berdasarkan pita harus dikeling.
(dua) Sambungan wajib dibentuk sedemikian rupa sebagai akibatnya nir berkarat;
(tiga) Sambungan-sambungan wajib ditempatkan sedemikian rupa sebagai akibatnya dapat diperiksa menggunakan gampang.
Pasal 5

Semua penghantar penurunan petir harus dilengkapi menggunakan sambungan pada loka yang gampang dicapai.
Pasal 6

(1) Pemasangan instalasi penyalur petir harus dilakukan oleh Instalatir yg sudah menerima ratifikasi berdasarkan Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya;
(2) Tata cara buat menerima pengesahan sebagaimana dimaksud ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7

Dalam hal impak elektrolisa serta korosi nir dapat dicegah maka seluruh bagian instalasi wajib dibalut menggunakan timah atau alternatif yg sama atau memperbaharui bagiau-bagiannya pada ketika tertentu.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 8

Yang diatur oleh Peraturan Menteri ini adalah Instalasi Penyalur Petir non radioaktip pada tempat kerja.
Pasal 9

(1)Tempat kerja sebagaimana dimaksud pasal 8 yang perlu dipasang instalasi penyalur petir antara lain:
a. Bangunan yang terpencil atau tinggi dan lebih tinggi menurut dalam hangunan sekitarnya seperti: menara-menara, cerobong, silo, antena pemancar, monumen dan lain-lain;
b.bangunan dimana disimpan, diolah atau digunakan bahan yg gampang meledak atau terbakar misalnya pabrik-pabrik amunisi, gudang penyimpanan bahan peledak serta lain-lain;
c. Bangunan untuk kepentingan generik seperti: tempat ibadah, tempat tinggal sakit, sekolah, gedung pertunjukan, hotel, pasar, stasiun, candi dan lain-lain;
d.bangunan buat menyimpan barang barang yg sukar diganti misalnya: museum, perpustakaan, tempat penyimpanan file serta lain-lain;
e. Daerah-wilayah terbuka seperti: daerah perkebunan, Padang Golf, Stadion Olah Raga dan tempat-loka lainnya.
(2)Penetapan pemasangan instalasi pcnyalur petir pada tempat kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan memperhitungkan nomor index misalnya tercantum pada lampiran 1 Peraturan Menteri ini.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAL PETIR
IJIN DISNAKER< > PENANGKAL PETIR
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NO. :PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

BAB III

PENERIMA (AIR TERMINAL)

Pasal 10

(1) Penerima wajib dipasang ditempat atau bagian yg diperkirakan dapat tersambar petir dimana jika bangunan yg terdiri menurut bagian-bagian seperti bangunan yg mempunyai menara, antena, papan reklame atau suatu blok bangunan harus dicermati sebagai suatu kesatuan;
(2) Pemasangan penerima pada atap yang mendatar wajib benar-sahih mengklaim bahwa seluruh luas atap yang bersangkutan termasuk dalam wilayah proteksi;
(tiga) Penerima yang dipasang diatas atap yg datar sekurang-kurangnya lebih tinggi 15 centimeter menurut pada sekitarnya;
(4) Jumlah serta jeda antara masing-masing penerima harus diatur sedemikian rupa sebagai akibatnya dapat menjamin bangunan itu termasuk dalam daerah proteksi.
Pasal 11

Sebagai penerima bisa dipakai:
a.logam bulat panjang yg terbuat dari tembaga;
b.hiasan-hiasan pada atap, tiang-tiang, cerobong-cerobong menurut logam yang disambung baik dengan instalasi penyatur petir;
c. Atap-atap berdasarkan logam yang disambung secara elektris dengan baik.
Pasal 12

Semua bagian bangunan yg terbuat berdasarkan bukan logam yang dipasang menjulang ke atas
dengan tinggi lebih berdasarkan 1 (satu) meter dari atap wajib dipasang penerima tersendiri.
Pasal 13

Pilar beton bertulang yang dirancangkan sebagai penghantar penurunann buat suatu instalasi penyalur petir, pilar beton tadi harus dipasang menonjol di atas atap menggunakan mengingat ketentuan-ketentuan penerima, kondisi-kondisi sambungan serta elektroda bumi.
Pasal 14

(1) Untuk memilih daerah perlindungan bagi penerima dengan jenis Franklin serta sangkar Faraday yg berhentuk runcing adalah suatu kerucut yg memiliki sudut zenit 112° (seratus 2 belas);
(3) Untuk menentukan wilayah proteksi bagi penerima yang berbentuk penghantar mendatar merupakan 2 bidang yang saling memotong dalam kawat itu dalam sudut 112° (seratus 2 belas);
(tiga) Untuk menentukan daerah proteksi bagi penerima jenis lain merupakan sesuai menggunakan ketentuan tehnis berdasarkan masing-masing penerima;
BAB IV

PENGHANTAR PENURUNAN

Pasal 15

(1) Penghantar penurunan harus dipasang sepanjang bubungan (nok) dan atau sudut-sudut bangunan ke tanah sebagai akibatnya penghantar penurunan adalah suatu sangkar dari bangunan yang akan dilindungi.
(2) Penghantar penurunan harus dipasang secara sempuma serta wajib diperhitungkan pemuaian dan penyusutannya dampak perubahan suhu;
(tiga)Jarak antara indera-alat pemegang penghantar penurunan satu dengan yg lainnya nir boleh lebih berdasarkan 1,lima meter;
(4) Penghantar penurunan harus dipasang lurus kebawah dan bila terpaksa dapat mendatar atau melampaui penghalang;
(5) Penghantar penurunan harus dipasang dengan jeda nir kurang 15 cm menurut atap yg dapat terbakar kecuali atap menurut logam, genteng atau batu;
(6) Dilarang memasang penghantar penurunan di bawah atap dalam bangunan.
Pasal 16

Semua bubungan (nok) wajib dilengkapi menggunakan penghantar penurunan, dan buat atap yg datar harus dilengkapi dengan penghantar penurunan dalam sekeliling pinggirnya, kecuali persyaratan daerah perlindungan terpenuhi.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAL PETIR
IJIN DISNAKER< > PENANGKAL PETIR
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NO. :PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

Pasal 17

(1) Untuk mengamankan bangunan terhadap loncatan petir menurut pohon yang letaknya dekat bangunan dan yang diperkirakan bisa tersambar petir, bagian bangunan yang terdekat menggunakan pohon tesebut wajib dipasang penghantar penurunan;
(dua) Penghantar penurunan wajib selalu dipasang dalam bagian-bagian yang menonjol yang diperkirakan bisa tersambar petir;
(tiga) Penghantar penurunan wajib dipasang sedemikian rupa, sebagai akibatnya inspeksi bisa dilakukan menggunakan gampang serta nir gampang rusak.
Pasal 18

(1) Penghantar penurunan harus dilindungi terhadap kerusakan-kerusakan mekanik, imbas cuaca, kimia (elektrolisa) dan sebagainya.
(dua) Jika buat melindungi penghantar penurunan itu dipergunakan pipa logam, pipa tersebut pada kedua ujungnya harus disambungkan secara sempurna baik elektris maupun mekanis pada penghantar buat mengurangi tahanan induksi.
Pasal 19

(1) Instalasi penyalur petir berdasarkan suatu bangunan paling sedikit wajib memiliki dua (2) buah penghantar penurunan;
(2) Instalasi penyalur petir yang memiliki lebih menurut satu penerima, berdasarkan penerima tersebut sine qua non paling sedikit dua (2) butir penghantar penurunan;
(3) Jarak antara kaki penerima dan titik pencabangan penghantar penurunan paling besar lima (5) meter.
Pasal 20

Bahan penghantar penurunan yang dipasang spesifik wajib dipakai dawai tembaga atau bahan yang sederajat dengan ketentuan :
a.penampang sekurang-kurangnya 50 mm’.;
b.setiap bentuk penampang bisa digunakan menggunakan tebal serendah-rendahnya 2 mm.
Pasal 21

(1) Sebagai penghantar penurunan petir dapat dipakai bagian-bagian dari atap, pilar-pilar, dinding-dinding, atau tulang-tulang baja yang memiliki massa logam yang baik;
(dua) Khusus tulang-tulang baja menurut kolom beton wajib memenuhi kondisi, kecuali;
a. Sudah direncanakan menjadi penghantar penurunan menggunakan memperhatikan kondisi-syarat sambungan yang baik dan syarat-syarat lainnya;
b.ujung-ujung tulang baja mencapai garis permukaan air dibawah tanah sepanjang ketika.
(tiga) Kolom beton yg bertulang baja yg digunakan sebagai penghantar penurunan wajib dipakai kolom beton bagian luar.
Pasal 22

Penghantar penurunan bisa digunakan pipa penyalur air hujan berdasarkan logam yang dipasang tegak dengan jumlah paling poly separuh dari jumlah penghantar penurunan yg diisyaratkan menggunakan sekurang-kurangnya 2 butir merupakan penghantar penurunan spesifik.
Pasal 23

(1)Jarak minimum antara penghantar penurunan yg satu menggunakan yang lain diukur menjadi berikut;
a.pada bangunan yg tingginya kurang berdasarkan 25 meter maximum 20 meter;
b.dalam bangunan yg tingginya antara 25 – 50 meter maka jaraknya 30 – (0,4 x
tinggi bangunan)
c.pada bangunan yg tingginya lebih berdasarkan 50 meter maximum 10 meter.
(2) Pengukuran jeda dimaksud ayat (I) dilakukan menggunakan menyusuri keliling bangunan.
Pasal 24

Untuk bangunan-bangunan yang terdiri dari bagian-bagian yang tidak sama tingginya, tiap-tiap bagian wajib ditinjau secara tersendiri sesuai pasa1 23 kecuali bagian banguna yg tingginya kurang menurut seperempat tinggi bangunan yang tertinggi, tingginya kurang berdasarkan 5 meter dan mempunyai luas dasar kurang berdasarkan 50 meter persegi.
Pasal 25

(1) Pada bangunan yg tingginya kurang dari 25 meter dan memiliki bagian-bagian yg menonjol kesamping harus dipasang beberapa penghantar penurunan serta tidak berdasarkan ketentuan pasal 23;
(dua) Pada bangunan yang tingginya lebih menurut 25 meter, seluruh bagian-bagian yang menonjol ke atas harus dilengkapi dengan penghantar penurunan kecuali buat menara-menara.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAL PETIR
IJIN DISNAKER< > PENANGKAL PETIR
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NO. :PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

Pasal 26

Ruang antara bangunan-bangunan yang menonjol kesamping yang adalah ruangan yg sempit nir perlu dipasang penghantar penurunan bila penghantar penurunan yg dipasang dalam pinggir atap tidak terputus.
Pasal 27

(1)Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Franklin serta sangkar Faraday, jenis-jenis bahan buat penghantar serta pembumian dipilih sinkron menggunakan daftar pada lampiran II Peraturan Menteri ini;
(dua)Untuk pemasangan instalasi penyalur petir jenis Elektrostatic dan atau jenis lainnya, jenis-jenis bahan buat penghantar serta pembumian dapat menggunakan bahan sinkron menggunakan daftar dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan atau jenis lainnya sesuai dengan standard yang diakui;
(tiga)Penentuan bahan dan ukurannya berdasarkan ayat (l) serta ayat (2) pasal ini, dipengaruhi menurut beberapa faktor yaitu ketahanan mekanis, ketahanan terhadap dampak kimia terutama korosi dan ketahanan terhadap pengaruh lingkungan lain dalam batas standard yang diakui;
(4) Semua penghantar serta pengebumian yg dipakai harus dibentuk dari bahan yang memenuhi kondisi, sinkron menggunakan standard yg diakui.
BAB V

PEMBUMIAN

Pasal 28

(1) Elektroda bumi harus dibuat dan dipasang sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian sekecil mungkin;
(2) Sebagai elektroda bumi bisa digunakan:
a.tulang-tulang baja berdasarkan lantai-lantai kamar dibawah bumi serta tiang pancang yg sinkron dengan keperluan pembumian;
b.pipa-pipa logam yg dipasang dalam bumi secara tegak;
c. Pipa-pipa atau penghantar lingkar yang dipasang dalam bumi secara mendatar,
d.pelat logam yang ditanam;
e.bahan logam lainnya serta atau bahan-bahan yg cara pemakaian berdasarkan ketentuan pabrik pembuatnya.
(3) Elektroda bumi tadi dalam ayat (dua) harus dipasang hingga mencapai air pada bumi.
Pasal 29

(1) Elektroda bumi dapat dibentuk berdasarkan:
a.pipa baja yg disepuh menggunakan Zn (Zincum) dan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mm serta tebal sekurang-kurangnya 3,25 mm;
b.batang baja yg disepuh dengan Zn dan garis tengah sekurang-kurangnya 19 mm;
c.pita baja yang disepuh dengan Zn yg tebalnya sekurang-kurangnya 3 mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm;
(dua) Untuk daerah-wilayah yg sifat korosipnya lebih besar , elektroda bumi harus dibuat menurut:
a.pipa baja yg disepuh dengan Zn dan garis tengah pada sekurang-kurangnya 50 mm serta tebal sekurang-kurangnya 3,lima mm;
b.pipa berdasarkan tembaga atau bahan yg sederajat atau pipa yg disepuh dengan tembaga atau bahan yang sederajat menggunakan garis tengah daIam sekurang-kurangnya 16 mm serta tebal sekurang-kurangnya tiga mm;
c.batang baja yg disepuh menggunakan Zn menggunakan garis tengah sekurang-kurangnya 25 mm;
d.batang tembaga atau bahan yang sederajat atau batang baja yang disalur dengan tembaga atau yg sederajat menggunakan garis tengah sekurang-kurangnya 16 mm;
e.pita baja yg disepuh dengan Zn dan tebal sekurang-kurangnya 4 mm serta lebar sekurang-kurangnya 25 mm.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAL PETIR
IJIN DISNAKER< > PENANGKAL PETIR
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NO. :PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
 Pasal 30

(1)Masing-masing penghantar penurunan dari suatu instalasi penyalur petir yg memiliki beberapa penghantar penurunan wajib disambungkan dengan elektroda kelompok;
(dua) Panjang suatu elektroda bumi yang dipasang tegak pada bumi nir boleh kurang
dari 4 meter, kecuali apabila sebahagian menurut elektroda bumi itu sekurang-kurangnya
2 meter dibawah batas minimum permukaan air pada bumi;
(3)Tulang-tulang besi berdasarkan lantai beton serta gudang dibawah bumi serta tiang pancang dapat dipakai sebagai elektroda bumi yang memenuhi kondisi jika sebahagian berdasarkan tulang-tulang besi ini berada sekurang-kurangnya l (satu) meter dibawah permukaan air pada bumi;
(4)Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar wajib ditanam sekurang-kurangnya 50 centimeter didalam tanah.
Pasal 31

Elektroda bumi serta elektroda gerombolan wajib bisa diukur tahanan pembumiannya secara tersendiri juga grup dan pengukuran dilakukan dalam trend kering.
Pasal 32

Jika keadaan alam sedemikian rupa sehingga tahanan pembumian nir bisa tercapai secara tehnis, bisa dilakukan cara sebagai berikut:
a.masing-masing penghantar penurunan wajib disambung menggunakan penghantar lingkar yang ditanam lengkap dengan beberapa elektroda tegak atau mendatar sebagai akibatnya jumlah tahanan pembumian bersama memenuhi syarat;
b.menciptakan suatu bahan lain (bahan kimia serta sebagainya) yang ditanam beserta menggunakan elektroda sebagai akibatnya tahanan pembumian memenuhi kondisi.
Pasal 33

Elektroda bumi yg dipakai buat pembumian instalasi listrik tidak boleh digunakan buat pembumian instalasi penyalur petir.
Pasal 34

(1) Elektroda bumi mendatar atau penghantar lingkar bisa dibuat berdasarkan pita baja yg disepuh Zn dengan tebal sekurang-kurangnya tiga mm dan lebar sekurang-kurangnya 25 mm atau dari bahan yang sederajat;
(2) Untuk wilayah yg sifat korosipnya lehih besar , elektroda burni mendatar atau penghantar lingkar harus dibentuk dari:
a.pita baja yang disepuh Zn menggunakan ukuran lebar sekurang-kurangnya 25 mm serta tebal sekurang-kurangnya 4 mm atau dari bahan yg sederajat;
b. Tembaga atau bahan yang sederajat, bahan yg disepuh menggunakan tembaga atau bahan yg sederajat, dengan luas penampang sekurang-kurangnya 50 mm dan bila bahan itu berbentuk pita wajib mempunyai tebal sekurang-kurangnya dua mm;
c.elektroda pelat yg terbuat menurut tembaga atau hahan yang sederajat dengan luas satu sisi permukaan sekurang-kurangnya 0,5 m serta tebal sekurang-kurangnya 1 mm. Jika berbentuk silinder maka luas dinding silinder tadi wajib sekurang-kurangnya 1 m2.
BAB VI

MENARA

Pasal 35

(1) Instalasi Penyalur Petir pada bangunan yang menyerupai menara misalnya menara air, silo, masjid, gereja, serta lain-lain harus diperhatikan hal-hal menjadi berikut:
a.bahaya meloncatnya petir;
b.hantaran listrik;
c.penempatan penghantar;
d.daya tahan terhadap gaya mekanik;
e.sambungan-sambungan antara massa logam dari suatu bangunan.
(dua) Instalasi penyalur petir berdasarkan menara tidak boleh dipercaya bisa melindungi bangunan bangunan yang berada disekitarnya.
Pasal 36

(l) Jumlah serta penempatan berdasarkan penghantar penurunan dalam bagian luar berdasarkan menara harus diselenggarakan dari pasal 23 ayat (1);
(dua) Didalam menara dapat pula dipasang suatu penghantar penurunan buat memudahkan penyambungan-penyambungan menurut bagian-bagian logam menara itu.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAL PETIR
IJIN DISNAKER< > PENANGKAL PETIR
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NO. :PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR
Pasal 37

Menara yg seluruhnya terbuat dari logam dan dipasang dalam pondasi yang nir bisa menghantar, harus dibumikan sekurang-kurangnya dalam dua tempat dan pada jeda yg sama diukur menyusuri keliling menara tadi.
Pasal 38

Sambungan-sambungan dalam instalasi penyalur petir buat menara harus benar -betul diperhatikan terhadap sifat korosip serta elektrolisa serta wajib secara dilas karena kesukaran inspeksi serta pemeliharaannya.
BAB VII

BANGUNAN YANG MEMPUNYAI ANTENA

Pasal 39

(1)Antena wajib dihubungkan menggunakan instalasi penyalur petir menggunakan memakai penyalur tegangan lebih, kecuali apabila antena tadi berada pada wilayah yang dilindungi dan penempatan antena itu tidak akan menimbulkan loncatan bunga barah;
(dua)Jika antena telah dibumikan secara tersendiri, maka nir perlu dipasang penyalur tegangan lebih;
(3)Jika antena dipasang dalam bangunan yg tidak memiliki instalasi penyalur petir, antena harus dihubungkan kebumi melalui penyalur tegangan lebih.
Pasa1 40

(1) Pemasangan penghantar antara antena dan instalasi penyalur petir atau dengan bumi wajib dilaksanakan sedemikian rupa sebagai akibatnya bunga barah yg ada lantaran aliran besar tidak bisa menimbulkan kerusakan;
(2) Besar penampang dari penghantar antara antena menggunakan penyalur tegangan lebih, penghantar antara tegangan lebih menggunakan instalasi penyalur petir atau menggunakan elektroda bumi harus sekurang-kurangnya 2,5 mm”;
(tiga) Pemasangan penghantar antara antena dengan instalasi penyalur petir atau dengan elektroda bumi harus dipasang selurus mungkin dan penghantar tersebut dipercaya menjadi penghantar penurunan petir.
Pasa1 41

(1) Pada bangunan yang mempunyai instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena dengan instalasi penyalur petir harus dalam loka yg tertinggi;
(dua) Jika suatu antena dipasang pada tiang logam, tiang tersebut harus dihubungkan menggunakan instalasi penyalur petir;
Pasa1 42

(1) Pada bangunan yg tidak memiliki instalasi penyalur petir, pemasangan penyalur tegangan lebih antara antena menggunakan elektroda bumi harus dipasang diluar bangunan;
(dua) apabila antena dipasang secara tersekat pada suatu tiang besi, tiang besi ini harus dihubungkan dengan bumi.
BAB VIII

CEROBONG YANG LEBIH TINGGI DARI 10 M

Pasal 43

(1) Pemasangan instalasi penyalur petir dalam cerobong asap pabrik serta lain-lain yang mempunyai ketinggian lebih dari 10 meter harus diperhatikan keadaan seperti dibawah ini :
a.timbulnya karat akibat adanya gas atau asap terutama untuk permukaan dari instalasi;
b.banyaknya penghantar penurunan petir;
c.kekuatan gaya mekanik.
(2) Akibat kesukaran yang muncul pada pemeriksaan dan pemeliharaan, aplikasi pemasangan berdasarkan instalasi penyalur petir pada cerobong asap pabrik serta lain-lainnya harus diperhitungkan juga terhadap korosi serta elektrolisa yang mungkin terjadi.
Pasa1 44

Instaiasi penyalur petir yang terpasang dicerobong nir boleh dipercaya dapat bangunan yg berada disekitarnya.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAL PETIR
IJIN DISNAKER< > PENANGKAL PETIR
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NO. :PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

Pasa1 45

(1)Penerima petir harus dipasang menjulang sekurang-kurangnya 50 centimeter diatas pinggir cerobong;
(2) Alat penangkap bunga api dan cincin epilog pinggir bagian zenit cerobong dapat digunakan sebagai penerima petir;
(tiga)Penerima wajib disambung satu menggunakan lainnya dengan penghantar lingkar yang dipasang pada pinggir atas menurut cerobong atau sekeliling pinggir bagian luar, dengan jeda tidak lebih berdasarkan 50 cm dibawah zenit cerobong;
(4) Jarak antara penerima satu menggunakan lainnya diukur sepanjang keliling cerobong paling besar lima meter. Penerima itu wajib dipasang menggunakan jarak sama satu dengan lainnya pada sekelilingnya;
(5)Batang besi, pipa besi serta cincin besi yg dipakai sebagai penerima harus dilapisi dengan timah atau bahan yang sederajat buat mencegah korosi.
Pasal 46

(1) Pada loka-tempat yang terkena bahaya termakan asap, uap atau gas sedapat mungkin dihindarkan adanya sambungan;
(2) Sambungan-sambungan yg terpaksa dilakukan dalam tempat-loka ini, harus dilindungi secara baik terhadap bahaya korosi;
(3)Sambungan antara penerima yang dipasang secara spesifik serta penghantar penurunan wajib dilakukan sekurang-kurangnya 2 meter dibawah pinggir puncak dari cerobong.
Pasal 47

(1)Instalasi penyalur petir dari cerobong sekurang-kurangnya wajib mempunyai dua (2) penghantar penurunan petir yg dipasang menggunakan jeda yg sama satu dengan yg lain;
(dua)Tiap-tiap penghantar penurunan wajib disambungkan eksklusif menggunakan penerima.
Pasal 48

(1)Cerobong berdasarkan logam yg berdiri tersendiri serta ditempatkan dalam suatu pondasi yg tidak bisa menghantar harus dihubungkan menggunakan tanah;
(2)Sabuk penguat menurut cerobong yg terbuat berdasarkan logam wajib di sambung secara kuat dengan penghantar penurunan.
Pasal 49

(1)Kawat penopang atau penarik buat cerobong harus ditanamkan ditempat pengikat pada alat pelawan ditanah menggunakan memakai elektroda bumi sepanjang 2meter;
(2)Kawat penopang atau penarik yg dipasang dalam bangunan yg dilindungi wajib disambungkan menggunakan instalasi penyalur petir bangunan itu.
BAB IX

PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

Pasal 50

(I)Setiap instalasi penyalur petir dan bagian-bagiannya harus dipelihara agar selalu bekerja dengan sempurna, aman dan memenuhi syarat;
(2)Instalasi penyalur petir wajib diperiksa serta diuji:
a.sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dari instalatir kepada pemakai;
b.setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan serta atau instalasi penyalur petir;
c.secara terjadwal setiap 2 tahun sekali;
d.setelah terdapat kerusakan dampak sambaran petir;
Pasal 51

(1)Pemeriksaan serta pengujian instalasi penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, pakar keselamatan kerja dan atau jasa inspeksi yg ditunjuk;
(dua)Pengurus atau pemilik instalasi penyalur petir berkewajiban membantu aplikasi inspeksi dan pengujian yg dilakukan sang pegawai pengawas, pakar keselamatan kerja serta atau jasa pemeriksaan yang ditunjuk termasuk penyedian indera-indera bantu.
Pasa1 52

Dalam pemeriksaan terjadwal wajib diperhatikan mengenai hal-hal menjadi berikut:
a.elektroda bumi, terutama dalam jenis tanah yg bisa menyebabkan karat;
b.kerusakan-kerusakan serta zat oksidasi menurut penerima, penghantar serta sebagainya;
c. Sambungan-sarnbungan;
d.tahanan pembumian menurut masing-masing elektroda juga elektroda grup.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAL PETIR
IJIN DISNAKER< > PENANGKAL PETIR
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NO. :PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

Pasa1 53

(1) Setiap diadakan inspeksi dan pengukuran tahanan pembumian wajib dicatat pada kitab spesifik tentang hari dan lepas output inspeksi;
(dua) Kerusakan-kerusakan yang didapati harus segara diperbaiki.
Pasa1 54

(1) Tahanan pembumian menurut seluruh sistem pembumian tidak boleh lebih dari lima ohm
(dua) Pengukuran tahanan pembumian dari elektroda bumi harus dilakukan sedemikian rupa sebagai akibatnya kesalahan-kesalahan yang muncul ditimbulkan kesalahan polarisasi mampu dihindarkan; Pemeriksaan dalam bagian-bagian berdasarkan instalasi yang nir dapat dilihat atau diperiksa, dapat dilakukan dengan menggunakan pengukuran secara listrik.

BAB X

PENGESAHAN

Pasal 55

(1) Setiap perencanaan instalasi penyalur petir harus dilengkapi menggunakan gambar rencana instalasi;
(2) Gambar rencana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus menerangkan: gambar bagian tampak atas serta tampak samping yg meliputi gambar detail menurut bagian-bagaian instalasi beserta fakta terinci termasuk jenis air terminal, jenis berdasarkan atap bangunan, bagian-bagian lain peralatan yang ada diatas atap serta bagian-bagian logam dalam atau diatas atap.
Pasal 56

(1) Gambar rencana instalasi sebagaimana dimaksud pada pasal 55 wajib mendapa ratifikasi menurut Menteri atau pejabat yg ditunjuknya;
(2) Tata cara untuk menerima ratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Pasa1 57

(1) Setiap instalasi penyalur petir wajib mendapat sertifikat berdasarkan Menteri atau pejabat yg ditunjuknya;
(2) Setiap penerima spesifik seperti elektrostatic serta lainnya harus mendapat sertifikat dari Menteri atau pejabat yang ditunjuknya;
(3) Tata cara buat mendapat sertifikat sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut menggunakan Keputusan Menteri.
Pasal 58

Dalam hal masih ada perubahan instalasi penyalur petir, maka pengurus atau pemilik wajib mengajukan permohonan perubahan instalasi kepada Menteri cq. Kepala Kantor Wilayah yg ditunjuknya dengan melampiri gambar rencana perubahan.
Pasal 59

Pengurus atau pemilik harus mentaati serta melaksanakan seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasa1 60

pengurus atau pemilik yang melanggar ketentuan pasal dua, pasal 6 ayat (1), pasal 55 ayat (1), pasal 56 ayat (1), pasal 57 ayat (1) dan (2), pasal 58 dan pasat 59 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau hukuman dengan tinggi-tingginya Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (2) serta (3) Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
BAB XII

ATURAN PERALIHAN

Pasal 61

Instalasi penyalur petir yg telah digunakan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, Pengurus atau Pemilik wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini pada saat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENANGKAL PETIR
IJIN DISNAKER< > PENANGKAL PETIR
MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
NO. :PER. 02/MEN/1989
TENTANG PENGAWASAN INSTALASI PENYALUR PETIR

BAB XIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62

Peraturan Menteri ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI: J A K A R T A

PADA TANGGAL :21 PEBRUARI 1989.


MENTERI TENAGA KERJA R.I


Tdd


DRS. COSMAS BATUBARA.

source: //antipetir.asia/peraturan-pemerintah-penyalur-petir/