NELAYAN TUNTUT INPRES NO 7 TAHUN 2018

Kondisi lapangan saatini diperparah dengan adanya mogok perikanan diberbagai daerah yang menuntutrealisasi INPRES 7/2016.
Seperti kita memahami Inpres 7/2016 ini bertujuanmempercepat pembangunan industri perikanan nasional.
Terdapat 3 target yangingin dicapai, yaitu peningkatan kesejahteraan warga terutama nelayan,penyerapan tenaga kerja dan menaikkan devisa negara.

Komunitas Komunitasperikanan pula sudah sangat resah menggunakan peraturan peraturan yang di keluarkanmenteri susi. Dan di kota kota Yg identik dengan Hasil bahari udah sebagai kotamati menggunakan banyaknya kapal yang nir melaut.
Hanya rakyat yang terjun diperikananlah benar benar tahun akan keadaan perikanan saat ini. Dan inilahbeberapa kota dan asosiasi asosiasi yang akan melakukan Stop Operasi.

Nelayan Tuntut Inpres No 7 Tahun 2016


- Di BALI, 401 KAPAL LONGLINE STOP OPERASI.

- Di BITUNG, 53 UPI DAN 317 KAPAL NELAYAN STOP OPERASI.

- Di JAKARTA, KAPAL PURSE SEINE STOP OPERASI.

- DI PANTURA, 10.500 KAPAL NELAYAN STOP OPERASI

Mereka berhenti karenabanyak kebijakan kebijakan yang akhirnya menciptakan mereka harus menambatkan kapalkapal mereka di dermaga dermaga pelabuhan.
Apakah syarat misalnya ini akan kitapertahankan. Sebagai negara dengan jargon negara maritim serta poros maritimkenapa buat menangkap ikan saja kita masih kesulitan.

kalau kapal dibiarkantidak melaut maka dengan sendirinya akan berimbas dalam pengusaha penangkapanikan.
Dan apabila pengusaha sudah frustasi maka pengusaha akamberupaya danberusaha menggunakan menjual kapalnya.
pindah entah kemana atau tidak melautkanlagi, yang sebagai korban perekonomiannya adalah masyarakat poly yang terkaitsumber ekonominya berdasarkan usaha penangkapan ikan, 
coba saja Kita hitung  

semisal1 kapal pukat cincin ABK nya 40 orang menggunakan tanggungananak rata rata 3 orang serta isteri 1 orang, 

berarti per ABK tergantung hiduptermasuk dirinya lima orang dikali 40 orang 

berarti riil nya 1 unit kapal menurut ABKtergantung hidup sebesar 200 orang, 

belum termasuk lagi pekerja ditangkahandengan tanggungannya, pedagang ikan dengan tanggungannya, pengolah/pengasin

BACA JUGA ; NELAYAN MEMINTA TINJAU ULANG PP NO 75 / 2015